INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 0002/Pdt.G.S/2025/PA.Klt | Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) ANUGERAH CABANG KLATEN | Joko Sriyanto | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | ||||
| Nomor Perkara | 0002/Pdt.G.S/2025/PA.Klt | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menetapkan telah terjadi Wanprestasi atas pembiayaan Tergugat kepada penggugat sehingga Tergugat harus melakukan penyelesaian kewajibannya (pelunasan) sebesar Rp. 24.187.500;- kepada penggugat yang rinciannya tertuang dalam Uraian poin 10.
3. Menetapkan Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan dengan identitas SHM No. 02088 Luas 174 M2 a/n. JOKO SRIYANTO yang terletak di Desa Pomah Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah sebagai jaminan pembiayaan Tergugat kepada Penggugat dan melakukan sita jaminan serta pendaftaran lelang ke KPKNL.
4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk menjual jaminan tersebut diatas secara lelang jaminan, apabila Tergugat tidak dapat mengembalikan pembiayaan beserta kewajiban lain sebagaimana disebutkan dalam poin 2 (dua). Dan hasil penjualan lelang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban Tergugat kepada Penggugat beserta biaya-biaya yang dikeluarkan sebagai akibat yang timbul dari penanganan pembiayaan ini.
Apabila terdapat kelebihan, maka kelebihan tersebut menjadi Hak Tergugat, namun apabila dari hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar hutangnya maka kekurangan tersebut dianggap sebagai hutang Tergugat kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |