| Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat sampaikan di atas. Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Klaten untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Dan selanjutnya memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wan prestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua sisa kewajiban kepada Penggugat berupa sisa pokok , margin, dendan dan biaya-biaya sebesar Rp. 139.500.000,- ;
- Menghukum tergugat untuk secara sukarela menyerahkan obyek agunan kepada penggugat untuk dijual , jika tidak maka di lakukan secara paksa melalui pelelangan umum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|