Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KLATEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
224/Pdt.P/2026/PA.Klt WALIMAN ROHMAD WAHYUDI bin WIRYO WIYOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 224/Pdt.P/2026/PA.Klt
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WALIMAN ROHMAD WAHYUDI bin WIRYO WIYOTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad FadhilWALIMAN ROHMAD WAHYUDI bin WIRYO WIYOTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menetapkan sah perbaikan nama pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 337/08/III/1979 tertanggal 10 Maret 1979 semula bernama Waliman bin Wiryo Wiyoto diperbaiki menjadi Waliman Rohmad Wahyudi bin Wiryo Wiyoto;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klaten untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten agar perbaikan nama tersebut dicatat dalam Buku Register yang dipergunakan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perbaikan nama pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 337/08/III/1979 tertanggal 10 Maret 1979 kepada KUA Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten;
5. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak