Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KLATEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0001/Pdt.G.S/2024/PA.Klt Rois Arifianto bin H. Supadi 1.Kisnani binti Mariman
2.Ngadiyo bin Gito Diwiryo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 0001/Pdt.G.S/2024/PA.Klt
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rois Arifianto bin H. Supadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD NUR QODINRois Arifianto bin H. Supadi
Tergugat
NoNama
1Kisnani binti Mariman
2Ngadiyo bin Gito Diwiryo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; 
3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
a. Tunggakan pokok sebesar Rp. 85.130.000,- (delapan puluh lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
b. Tunggakan margin sebesar Rp. 49.691.200,- (empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah)
c. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
d. Sehingga total kerugian materiil sebesar sebesar Rp. 144.821.200,- (seratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah)  dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa Satu unit Mobil Merk/Type: Toyota/Kijang Innova G DSL, Tahun: 2010, warna:Hitam Metalik, No. Polisi: AD 1126 FC, No. Mesin: 2KD6459279, No. Rangka: MHFX542G4A2521579, atas nama kendaraan: Ngadiyo, alamat: Dk Panglon rt 003 Rw 004 Kelurahan Gumulan Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Sragen di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 144.821.200,- (seratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih belum lunas, maka tergugat I harus membayar kekurangan tanggungan tersebut hingga lunas dengan menyerahkan aset lain milik tergugat II sebagai penjamin.
4. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak