Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KLATEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0003/Pdt.G.S/2024/PA.Klt PT Bank Syariah Indonesia Tbk Marlia Wulan Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 0003/Pdt.G.S/2024/PA.Klt
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ainun Ibnu SupraptoPT Bank Syariah Indonesia Tbk
Tergugat
NoNama
1Marlia Wulan Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kepada PENGGUGAT sesuai dengan, Akad Pembiayaan Murabahah No.00024/817/04/2019/11 tanggal 27 November 2019. 
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp205.183.666,08 (dua ratus lima juta seratus delapan puluh tiga ribu enam ratus enam puluh enam rupiah delapan sen) dengan perincian sebagai berikut:
• Kewajiban Pokok sebesar Rp176.545.228,00 (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)
• Kewajiban Margin sebesar Rp28.638.438,08 (dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah delapan sen),
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap SHM 1743 dan SHM 02312 (conservatoir beslag) oleh Pengadilan Agama Klaten atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT sampai mencukupi jumlah seluruh Kewajiban TERGUGAT. 
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk menjual agunan pembiayaan TERGUGAT baik melalui lelang maupun bawah tangan.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                           Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak