Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KLATEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0004/Pdt.G.S/2024/PA.Klt PT Bank Syariah Indonesia Tbk Faucik Endang Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 0004/Pdt.G.S/2024/PA.Klt
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ainun Ibnu SupraptoPT Bank Syariah Indonesia Tbk
Tergugat
NoNama
1Faucik Endang Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Bahwa hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berawal pada   Oktober 2017, TERGUGAT mengajukan permohonan  pembiayaan Murabahah kepada PENGGUGAT yang akan digunakan untuk Membeli barang sebesar Rp215.000.000,-. 
 
2. Selanjutnya, PENGGUGAT menyetujui permohonan pembiayaan yang diajukan oleh TERGUGAT sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) yang dituangkan dalam Akad Pembiayaan Murabahah No.451-0131/128/10/114 tanggal  11 Oktober 2022, dengan perincian:
• Harga Beli Bank :  Rp215.000.000,-
• Margin  :  Rp27.365.588,-
• Jumlah yang diangsur :  Rp242.365.488,-
• Angsuran selama : 48 bulan (4 tahun) ----- (bukti P - 1)
Total kewajiban TERGUGAT tersebut belum termasuk denda, ganti rugi dan biaya-biaya yang akan dikeluarkan dikemudian hari hingga lunasnya kewajiban pembayaran TERGUGAT kepada PENGGUGGAT.
 
3. Bahwa untuk menjamin pengembalian pembayaran kewajiban kepada PENGGUGAT, dan demi menghindari usaha TERGUGAT mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka TERGUGAT menyerahkan agunan berupa sebidang tanah  dan bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.360 atas  nama Faucik Endang Lestari yang terletak di Desa Kalikotes, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa tengah;---(bukti P - 2)
 
4. Bahwa seiring berjalannya waktu, ternyata TERGUGAT tidak memenuhi kewajiban (sebagaimana telah disepakati dalam Akad Pembiayaan Murabahah) kepada PENGGUGAT, TERGUGAT telah melakukan penunggakan pembayaran kewajiban kepada PENGGUGAT;
 
5. Bahwa atas hal tersebut pada poin 4 diatas, PENGGUGAT telah menyampaikan surat  peringatan kepada  TERGUGAT,  sebagai berikut:
• Surat No. 04/591-3/ACR-Slo, tanggal 23 April 2024, perihal: Surat Peringatan I,(Bukti P-3);
• Surat No. 04/775-3/ACR-Slo, tanggal 14 Mei 2024, perihal: Surat Peringatan II, (Bukti P-4);
• Surat No. 04/1026-3/ACR-Slo, tanggal 13 Juni 2024, perihal: Surat Peringatan III (Terakhir), --(Bukti P-5).
 
6. Bahwa meskipun PENGGUGAT telah memberikan Surat Peringatan kepada TERGUGAT, namun TERGUGAT tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajibannya kepada PENGGUGAT. Dengan demikian, TERGUGAT telah diberitahukan atas kewajiban yang harus dipenuhi melalui Surat Peringatan sebagaimana telah diberitahukan secara patut terhadap TERGUGAT namun tetap tidak dipenuhi, maka TERGUGAT dianggap telah Cidera Janji (wanprestasi) terhadap Akad Pembiayaan Murabahah No.19/165/0749/352/II/MURABAHAH tanggal 23 Februari 2017.
                    
7. Bahwa atas perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh TERGUGAT, PENGGUGAT telah menderita kerugian sehingga sangat beralasan bagi PENGGUGAT untuk menuntut kembali pelaksanaan isi Akad Pembiayaan yang telah disepakati antar para pihak dan sudah sepantasnya menurut hukum jika TERGUGAT harus dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang sampai dengan gugatan ini diajukan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp190.829.158,25 (seratus sembilan puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima puluh delapan rupiah dua puluh lima sen) dengan perincian sebagai berikut:
• Kewajiban Pokok sebesar Rp170.173.418,- (seratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus delapan belas rupiah),
• Kewajiban Margin sebesar Rp16.623.938,00 (enam belas juta enam ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah),
• Penalty sebesar Rp 4.031.802,25 (empat juta tiga puluh satu ribu delapan ratus dua rupiah dua puluh lima sen),
8. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan terlaksana dengan baik serta menghindari TERGUGAT tidak patuh terhadap putusan gugatan ini, maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berkenan untuk menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
 
9. Bahwa dikarenakan TERGUGAT telah nyata melakukan perbuatan Cidera Janji (wanprestasi), maka patut menurut hukum TERGUGAT dibebankan/dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak