Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KLATEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0082/Pdt.G.S/2019/PA.Klt Edi Pramono 1.Burhan
2.HARIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 0082/Pdt.G.S/2019/PA.Klt
Tanggal Surat Selasa, 08 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edi Pramono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Burhan
2HARIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat sampaikan di atas. Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Klaten untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.  Dan selanjutnya memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wan prestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua sisa kewajiban kepada Penggugat berupa sisa pokok , margin, dendan dan biaya-biaya sebesar Rp. 139.500.000,- ;
  4. Menghukum tergugat untuk secara sukarela menyerahkan obyek agunan kepada penggugat untuk dijual , jika tidak maka di lakukan secara paksa melalui pelelangan umum ;
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak