INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 0003/Pdt.G.S/2024/PA.Klt | PT Bank Syariah Indonesia Tbk | Marlia Wulan Sari | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | ||||||
| Nomor Perkara | 0003/Pdt.G.S/2024/PA.Klt | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kepada PENGGUGAT sesuai dengan, Akad Pembiayaan Murabahah No.00024/817/04/2019/11 tanggal 27 November 2019.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp205.183.666,08 (dua ratus lima juta seratus delapan puluh tiga ribu enam ratus enam puluh enam rupiah delapan sen) dengan perincian sebagai berikut:
• Kewajiban Pokok sebesar Rp176.545.228,00 (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)
• Kewajiban Margin sebesar Rp28.638.438,08 (dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah delapan sen),
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap SHM 1743 dan SHM 02312 (conservatoir beslag) oleh Pengadilan Agama Klaten atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT sampai mencukupi jumlah seluruh Kewajiban TERGUGAT.
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk menjual agunan pembiayaan TERGUGAT baik melalui lelang maupun bawah tangan.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |