INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 0002/Pdt.G.S/2024/PA.Klt | Rois Arifianto bin H. Supadi | 1.Yuli Siswanto bin Marjo Hadipriyanto 2.Suprihatin binti Sriyono |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | ||||||
| Nomor Perkara | 0002/Pdt.G.S/2024/PA.Klt | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
a. Tunggakan pokok sebesar Rp. 27.608.300,- (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah).
b. Tunggakan bagi hasil sebesar Rp. 7.728.900,- (Tujuh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu senbilan ratus Rupiah).
c. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 40.337.200,- (Empat puluh juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Dua Ratus Rupiah), dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa Satu unit Mobil Merk/Type: Mitsubishi/COLT L300DB, Tahun: 2002, Warna: Coklat, No. Polisi: AD 1837 LQ, No. Mesin: 4D56C262239, No. Rangka: MHML300DB2R228687, Atas Nama Kendaraan: Wasiman, Alamat: Gombang Alas RT 04 RW 04 Gombang Cawas – Kab Klaten.diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Klaten di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 40.337.200,- (Empat Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih belum lunas, maka tergugat I harus membayar kekurangan tanggungan tersebut hingga lunas dengan menyerahkan aset lain milik tergugat I dan tergugat II.
4. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |