Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KLATEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0002/Pdt.G.S/2025/PA.Klt Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) ANUGERAH CABANG KLATEN Joko Sriyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 0002/Pdt.G.S/2025/PA.Klt
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) ANUGERAH CABANG KLATEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Joko Sriyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menetapkan telah terjadi Wanprestasi atas pembiayaan Tergugat kepada penggugat sehingga Tergugat harus melakukan penyelesaian kewajibannya (pelunasan) sebesar Rp. 24.187.500;-  kepada penggugat yang rinciannya tertuang dalam Uraian poin 10.
3. Menetapkan  Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan dengan identitas SHM No. 02088 Luas 174 M2 a/n. JOKO SRIYANTO yang terletak di Desa Pomah Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah sebagai jaminan pembiayaan Tergugat kepada Penggugat dan melakukan sita jaminan serta pendaftaran lelang ke KPKNL.
4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk menjual jaminan tersebut diatas secara lelang jaminan, apabila Tergugat tidak dapat mengembalikan pembiayaan beserta kewajiban lain sebagaimana disebutkan dalam poin 2 (dua). Dan hasil penjualan lelang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban Tergugat kepada Penggugat beserta biaya-biaya yang dikeluarkan sebagai akibat yang timbul dari penanganan pembiayaan ini. 
Apabila terdapat kelebihan, maka kelebihan tersebut menjadi Hak Tergugat, namun apabila dari hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar hutangnya maka kekurangan tersebut dianggap sebagai hutang Tergugat kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak