Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KLATEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0001/Pdt.G.S/2020/PA.Klt CHAIRIL ABAS Enik Sri Rahayu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 0001/Pdt.G.S/2020/PA.Klt
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHAIRIL ABAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Enik Sri Rahayu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wan prestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua sisa kewajiban kepada Penggugat sejumlah yang telah diuraikan tersebut di atas;
  4. Menyatakan bahwa Obyek Agunan secara sah dapat dijual baik sukarela maupun melalui proses lelang umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Surakarta apabila Tergugat tidak bisa  membayar semua sisa kewajiban kepada Penggugat sejumlah yang telah diuraikan tersebut di atas;
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya yang akan timbul terkait dengan proses penyelesaian pembiayaan atasnama Tergugat.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Klaten berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak