Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KLATEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0005/Pdt.G.S/2024/PA.Klt PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hani Diah Puspa Dewi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 0005/Pdt.G.S/2024/PA.Klt
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hani Diah Puspa Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
MENGADILI:
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kepada PENGGUGAT sesuai dengan, Akad Pembiayaan Murabahah No 451-008/128/06/22 tanggal 15 Juli 2022. 
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp104.628.686,00 (seratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
• Kewajiban Pokok sebesar Rp 96.358.750,00 (Sembilan puluh enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh  ratus lima puluh rupiah),
• Kewajiban Margin sebesar Rp 6.790.828,01 (enam juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah satu sen),
• Penalty sebesar Rp1.479.107,99 (satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah Sembilan puluh Sembilan sen)
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap SHM 05405 (conservatoir beslag) oleh Pengadilan Agama Klaten atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT sampai mencukupi jumlah seluruh Kewajiban TERGUGAT. 
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk menjual agunan pembiayaan TERGUGAT baik melalui lelang maupun bawah tangan.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                           Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak