INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 0001/Pdt.G.S/2024/PA.Klt | Rois Arifianto bin H. Supadi | 1.Kisnani binti Mariman 2.Ngadiyo bin Gito Diwiryo |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | ||||||
| Nomor Perkara | 0001/Pdt.G.S/2024/PA.Klt | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
a. Tunggakan pokok sebesar Rp. 85.130.000,- (delapan puluh lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
b. Tunggakan margin sebesar Rp. 49.691.200,- (empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah)
c. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
d. Sehingga total kerugian materiil sebesar sebesar Rp. 144.821.200,- (seratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa Satu unit Mobil Merk/Type: Toyota/Kijang Innova G DSL, Tahun: 2010, warna:Hitam Metalik, No. Polisi: AD 1126 FC, No. Mesin: 2KD6459279, No. Rangka: MHFX542G4A2521579, atas nama kendaraan: Ngadiyo, alamat: Dk Panglon rt 003 Rw 004 Kelurahan Gumulan Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Sragen di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 144.821.200,- (seratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih belum lunas, maka tergugat I harus membayar kekurangan tanggungan tersebut hingga lunas dengan menyerahkan aset lain milik tergugat II sebagai penjamin.
4. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |