| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wan prestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua sisa kewajiban kepada Penggugat sejumlah yang telah diuraikan tersebut di atas;
- Menyatakan bahwa Obyek Agunan secara sah dapat dijual baik sukarela maupun melalui proses lelang umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Surakarta apabila Tergugat tidak bisa membayar semua sisa kewajiban kepada Penggugat sejumlah yang telah diuraikan tersebut di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang akan timbul terkait dengan proses penyelesaian pembiayaan atasnama Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Klaten berkenan mengabulkannya. |