Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KLATEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0002/Pdt.G.S/2024/PA.Klt Rois Arifianto bin H. Supadi 1.Yuli Siswanto bin Marjo Hadipriyanto
2.Suprihatin binti Sriyono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 0002/Pdt.G.S/2024/PA.Klt
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rois Arifianto bin H. Supadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD NUR QODINRois Arifianto bin H. Supadi
Tergugat
NoNama
1Yuli Siswanto bin Marjo Hadipriyanto
2Suprihatin binti Sriyono
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; 
3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
a. Tunggakan pokok sebesar Rp. 27.608.300,- (Dua Puluh Tujuh Juta  Enam Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah).
b. Tunggakan bagi hasil sebesar Rp. 7.728.900,- (Tujuh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu senbilan ratus  Rupiah).
c. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 40.337.200,- (Empat puluh juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Dua Ratus Rupiah), dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa Satu unit Mobil Merk/Type: Mitsubishi/COLT L300DB, Tahun: 2002, Warna: Coklat, No. Polisi: AD 1837 LQ, No. Mesin: 4D56C262239, No. Rangka: MHML300DB2R228687, Atas Nama Kendaraan: Wasiman, Alamat: Gombang Alas RT 04 RW 04 Gombang Cawas – Kab Klaten.diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Klaten di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 40.337.200,- (Empat Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih belum lunas, maka tergugat I harus membayar kekurangan tanggungan tersebut hingga lunas dengan menyerahkan aset lain milik tergugat I dan tergugat II. 
4. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak