INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 0005/Pdt.G.S/2024/PA.Klt | PT Bank Syariah Indonesia Tbk | Hani Diah Puspa Dewi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | ||||
| Nomor Perkara | 0005/Pdt.G.S/2024/PA.Klt | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | MENGADILI:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kepada PENGGUGAT sesuai dengan, Akad Pembiayaan Murabahah No 451-008/128/06/22 tanggal 15 Juli 2022.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp104.628.686,00 (seratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
• Kewajiban Pokok sebesar Rp 96.358.750,00 (Sembilan puluh enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),
• Kewajiban Margin sebesar Rp 6.790.828,01 (enam juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah satu sen),
• Penalty sebesar Rp1.479.107,99 (satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah Sembilan puluh Sembilan sen)
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap SHM 05405 (conservatoir beslag) oleh Pengadilan Agama Klaten atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT sampai mencukupi jumlah seluruh Kewajiban TERGUGAT.
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk menjual agunan pembiayaan TERGUGAT baik melalui lelang maupun bawah tangan.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |