INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 0001/Pdt.G.S/2025/PA.Klt | Rois Arifianto bin Supadi | 1.Siti Harifah binti Soegiharno 2.Itsna Khotmul Bani bin Abu Dzar Taswirul Adnan |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | ||||||
| Nomor Perkara | 0001/Pdt.G.S/2025/PA.Klt | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada Penggugat (kerugian materiil) sebesar:
a. Tunggakan pokok sampai jatuh tempo pada bulan Juli 2024 yaitu sebesar Rp. 140.113.600,- (Seratus Empat Puluh Juta Seratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Rupiah).
b. Tunggakan Margin sampai jatuh tempo pada bulan Juli 2024 yaitu sebesar Rp. 886.400,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah).
c. Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 151.000.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka jaminan atas Tergugat berupa: 1 (satu) unit mobil dengan BPKB No. M-08254772 kendaraan roda empat, Merk: Mazda, Type: Biante 2.0 L 6 A/T, Jenis: Mobil Penumpang, Model: Minibus, Tahun: 2016, Isi silinder: 1999 CC, warna: Hitam Metalik, No. Polisi: AB 1599 EJ, No. Mesin: PE30896899, No. Rangka: JM6CC1071G0109692, tercantum dalam BPKB atas nama kendaraan: Asep Hermawan, Alamat: Cendrawasih No. 548B Rt. 012 RW.000 Banguntapan Banguntapan Bantul diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Klaten di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 151.000.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah), termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih belum lunas, maka Tergugat I harus membayar kekurangan tanggungan tersebut hingga lunas dengan menyerahkan aset lain milik Tergugat I.
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |