Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KLATEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0003/Pdt.G.S/2020/PA.Klt CHAIRIL ABAS Suparno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 0003/Pdt.G.S/2020/PA.Klt
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHAIRIL ABAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suparno
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wan prestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua sisa kewajiban kepada Penggugat sejumlah yang telah diuraikan tersebut di atas;
  4. Menyatakan bahwa Obyek Agunan secara sah dapat dijual baik sukarela maupun melalui proses lelang umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Surakarta apabila Tergugat tidak bisa  membayar semua sisa kewajiban kepada Penggugat sejumlah yang telah diuraikan tersebut di atas;
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya yang akan timbul terkait dengan proses penyelesaian pembiayaan atasnama Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak